Jadwal Rilis 04 Februari 2026
Definisi Data jumlah wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah ditetapkan pada setiap kecamatan di Kabupaten Natuna
Interpretasi Menunjukkan jumlah wajib pajak PBB-P2 yang terdaftar dan memiliki ketetapan pajak pada masing-masing kecamatan dalam periode tertentu.
Metode Perhitungan Menghitung jumlah wajib pajak PBB-P2 yang telah ditetapkan pada setiap kecamatan berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan data administrasi perpajakan daerah pada periode tertentu.
Sektor Kegiatan Penanaman Modal
Produsen Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Kontak Produsen Data bpkpd@natunakab.go.id
Update data 01 Juli 2026 10:10 WIB
Di akses 1.389 kali