Informasi Umum

Judul Kegiatan

Kompilasi Data Penerima Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Natuna

Tahun Kegiatan

2024

Cara Pengumpulan Data

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan

Perlindungan Sosial Dan Kesejahteraan

Jenis Kegiatan Statistik

Statistik Sektoral

Identitas Rekomendasi

Penyelenggara

Instansi Penyelenggara

Dinas Sosial Kabupaten Natuna

Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara

Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng Komplek Natuna Gerbang Utaraku, Ranai - Kab. Natuna Prov. KEPRI

Telepon Instansi Penyelenggara

Faksimile Instansi Penyelenggara

Email Instansi Penyelenggara

dinsos@natunakab.go.id

Penanggung Jawab

Eselon 1 Penanggung Jawab

-

Eselon 2 Penanggung Jawab

Dinas Sosial Kabupaten Natuna

Nama Penanggung Jawab Teknis

Mardi Hendika, SE

Jabatan Penanggung Jawab Teknis

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial

Alamat Penanggung Jawab Teknis

Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng Komplek Natuna Gerbang Utaraku, Ranai - Kab. Natuna Prov. KEPRI

Telepon Penanggung Jawab Teknis

082211466527

Email Penanggung Jawab Teknis

mardihendika2023@gmail.com

Perencanaan dan Persiapan

Latar Belakang Kegiatan

Pemerintah memiliki komitmen tinggi terhadap upaya penanggulangan kemiskinan dengan adanya kebijakan nasional penanggulangan kemiskinan. Kebijakan nasional penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan 4 (empat) strategi utama, yaitu perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UKM dan pembangunan infrastruktur perdesaan. Strategi utama perlindungan sosial sebagai titik dasar dalam upaya penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas utama. Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat bukan hal yang baru dilakukan Pemerintah, bahkan Program rutin yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat kemiskinan masyakarat dalam bentuk yang beragam antara lain Kartu Pra Kerja, Program Sembako, Program PKH, Subsidi biaya listrik, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, maupun bantuan sosial lainnya terhadap dampak dari suatu bijakan maupun permasalahan nasional. Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bantuan yang diberikan dapat berupa barang maupun uang tunai. Ketentuan mengenai Bansos di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. UU Nomor 14 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurut UU nomor 14 Tahun 2019, Bantuan Sosial merupakan bantuan berupa barang, uang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang kurang mampu, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial. Peraturan ini juga diperjelas dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Lalu, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bantuan sosial harus merupakan satuan kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugasnya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, meliputi: perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Dalam menyukseskan program-program yang di berikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah mempunyai tugas dalam pendampingan maupun monitoring dan evaluasi terhadap bantuan yang di berikan guna menjaga agar program bantuan sosial yang di berikan tepat sasaran, tepat guna, tepat administrasi, dan tepat waktu.

Tujuan Kegiatan

  1. Adapun tujuan dari kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga antara lain:
  2. Melakukan pendampingan dalam penyaluran bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat.
  3. Meningkatkan pemahaman keluarga penerima manfaat terhadap program bantuan yang diperoleh.
  4. Menjaga agar proses penyaluran bantuan sosial sesuai aturan yang ditetapkan.

Tanggal Perencanaan Kegiatan

Awal: 02 Januari 2024
Akhir: 28 Februari 2024

Tanggal Desain

Awal: 02 Januari 2024
Akhir: 28 Februari 2024

Tanggal Pengumpulan Data

Awal: 01 Maret 2024
Akhir: 09 Oktober 2024

Tanggal Pengolahan Data

Awal: 10 Oktober 2024
Akhir: 10 November 2024

Tanggal Analisis

Awal: 13 November 2024
Akhir: 18 November 2024

Tanggal Diseminasi Hasil

Awal: 20 November 2024
Akhir: 25 November 2024

Tanggal Evaluasi

Awal: 27 November 2024
Akhir: 29 November 2024

Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan

NamaKonsepDefinisiWaktu
Status Kesejahteraan1. Kesejahteraan Sosial2. KemiskinanStatus kesejahteraan keluarga dalam kemampuannya memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat.Tahun 2024
Kesejahteraan SosialKesejahteraan SosialKondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.Tahun 2024
Rehabilitasi SosialRehabilitasi SosialProses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.Tahun 2024
Perlindungan SosialPerlindungan SosialSegala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial, terutama yang dialami oleh orang yang hidup dalam kemiskinan. Tahun 2024
Pemberdayaan SosialPemberdayaan SosialSemua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.Tahun 2024
Jaminan SosialJaminan SosialSuatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.Tahun 2024
Bantuan SosialBantuan SosialBantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.Tahun 2024
Penerima Bantuan SosialPenerima Bantuan SosialSeseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.Tahun 2024
Fakir MiskinFakir MiskinOrang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.Tahun 2024

Desain Kegiatan

Kegiatan ini dilakukan

BERULANG

Frekuensi Penyelenggaraan

TAHUNAN

Tipe Pengumpulan Data

CROSS SECTIONAL

Cakupan Wilayah Pengumpulan Data

SEBAGIAN WILAYAH INDONESIA

Wilayah Kegiatan

Provinsi: KEPULAUAN RIAU
Kabupaten: NATUNA

Metode Pengumpulan Data

Pengumpulan data sekunder

Sarana Pengumpulan Data

Mail

Unit Pengumpulan Data

Lainnya : Keluarga

Pengumpulan Data

Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)

Tidak

Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data

Supervisi

Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon

Tidak

Petugas Pengumpulan Data

Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data

Jumlah Petugas Supervisor/penyelia/pengawas

0

Jumlah Petugas Pengumpul data/enumerator

0

Apakah Melakukan Pelatihan Petugas

Tidak

Pengolahan dan Analisis

Tahapan Pengolahan Data

Editing, Data Entry, Validasi

Metode Analisis

DESKRIPTIF

Unit Analisis

Lainnya : Keluarga

Tingkat Penyajian Hasil Analisis

Kabupaten/Kota

Diseminasi Hasil

Tercetak (hardcopy)

Ya

Digital (softcopy)

Tidak

Data Mikro

Tidak

Tanggal Tercetak (hardcopy)

29 November 2024

Tanggal Digital (softcopy)

-

Tanggal Data Mikro

-