Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Referensi Pemilihan
Peraturan Undang- Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara