Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
Referensi Pemilihan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 221.