Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Referensi Pemilihan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Referensi Waktu
Tahun 2024
Ukuran
Jumlah
Satuan
orang
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Isian tidak boleh kosong
Kalimat Pertanyaan
Berapakah disabilitas yang ada di setiap Kecamatan