Kriteria perusahaan berdasarkan jumlah tenaga kerja meliputi perusahaan besar, perusahaan menengah, perusahaan kecil, dan perusahaan mikro. Perusahaan besar memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih, perusahaan menengah memiliki tenaga kerja 20 sampai 99 orang, perusahaan kecil memiliki tenaga kerja 5 sampai 19 orang, dan perusahaan mikro memiliki tenaga kerja 1 sampai 4 orang.
Referensi Pemilihan
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker No 11 tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 , Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Referensi Waktu
Triwulan
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
Enumerated
Klasifikasi Isian
Nilai
: Perusahaan Besar
Nilai
: Perusahaan Menengah
Nilai
: Perusahaan Kecil
Nilai
: Perusahaan Mikro
Aturan Validasi
Tidak boleh lebih kecil dari 0
Kalimat Pertanyaan
Berapa Jumlah tenaga kerja pada perusahaan industri?