Nama Penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Bantuan Sembako
Alias
-
Konsep
Nama penerima program bantuan
Definisi
Nama keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial pangan dari pemerintah, dan telah ditetapkan dalam data resmi penerima (misalnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial – DTKS), yang kemudian mendapat hak untuk menerima bantuan melalui program BPNT atau Program Sembako.
Referensi Pemilihan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Referensi Waktu
Pada saat pengumpulan data
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
String
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Harus terisi
Kalimat Pertanyaan
Siapa nama penerima penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/program bantuan sembako