Pegawai Menurut Pendidikan Tinggi Ketas adalah Pegawai yang Pendidikan yang minimal memiliki ijasah D1 s/d S3
Referensi Pemilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangu
Referensi Waktu
Saat pengumpulan data
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Harus terisi
Kalimat Pertanyaan
Berapakah Jumlah pegawai menurut pendidikan PT ke atas?