Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
Referensi Pemilihan
Peraturan Undang- Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara