Informasi Umum

Judul Kegiatan

Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna

Tahun Kegiatan

2025

Cara Pengumpulan Data

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan

Ketenagakerjaan

Jenis Kegiatan Statistik

Statistik Sektoral

Identitas Rekomendasi

Penyelenggara

Instansi Penyelenggara

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna

Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara

Jl. Yos Sudarso, Batu Hitam - Ranai, Kab. Natuna Prov. KEPRI

Telepon Instansi Penyelenggara

0773 - 31354

Faksimile Instansi Penyelenggara

Email Instansi Penyelenggara

setwan@natunakab.go.id

Penanggung Jawab

Eselon 1 Penanggung Jawab

-

Eselon 2 Penanggung Jawab

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna

Nama Penanggung Jawab Teknis

Heru Chandra, S.IP

Jabatan Penanggung Jawab Teknis

Kepala Bagian Umum dan Keuangan

Alamat Penanggung Jawab Teknis

Jl. Yos Sudarso, Batu Hitam - Ranai, Kab. Natuna Prov KEPRI

Telepon Penanggung Jawab Teknis

077331354

Email Penanggung Jawab Teknis

setwan@natunakab.go.id

Perencanaan dan Persiapan

Latar Belakang Kegiatan

Berdasarkan peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah dan Badan Kabupaten Natuna. (BAB IV, Pasal 65, ayat 2) "Sekretariat DPRD memunyai tugas dan fungsi DPRD dengan mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi kesekretriatan DPRD, administrasi keuangan, penyelenggaraan kehumasan dan protokol lingkup DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat di lingkungan DPRD dan penyelenggaraan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD" Untuk mendukung terselenggaranya tugas dan fungsi Sekretariat DPRD tersebut, perlu dilakukan kompilasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pendidikan, pangkat/golongan, jenis kelamin, dan status kepegawaian. Sehingga nantinya dapat memberikan gambaran dalam pembagunan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD sebagaimana yang diharapkan serta perencanaan pengembangan kedepannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) memliki dua jenis status kepegwaian sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 (BAB III, Pasal 5) "Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)".

Tujuan Kegiatan

Data ASN berkembang dinamis seiring dengan perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan ASN sehingga perlu disusun suatu kompilasi data ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna yang mudah diakses baik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, masyarakat, maupun ASN itu sendiri. Selain itu, dengan adanya kompilasi data ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tanggal Perencanaan Kegiatan

Awal: 01 Oktober 2024
Akhir: 31 Oktober 2024

Tanggal Desain

Awal: 01 Oktober 2024
Akhir: 31 Oktober 2024

Tanggal Pengumpulan Data

Awal: 03 November 2024
Akhir: 28 November 2024

Tanggal Pengolahan Data

Awal: 01 Desember 2024
Akhir: 05 Desember 2024

Tanggal Analisis

Awal: 08 Desember 2024
Akhir: 30 Desember 2024

Tanggal Diseminasi Hasil

Awal: 01 Januari 2025
Akhir: 30 Januari 2025

Tanggal Evaluasi

Awal: 01 Januari 2025
Akhir: 30 Januari 2025

Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan

NamaKonsepDefinisiWaktu
Jenjang Pendidikan yang DitamatkanJenjang PendidikanTahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).Pada Saat Pendataan
Golongan Aparatur Sipil Negara (ASN)Golongan Aparatur Sipil Negara (ASN)Tingkat atau jenjang kedudukan seorang ASN dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.Pada Saat Pendataan
Jenis KelaminJenis KelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.Pada Saat Pendataan
Aparatur Sipil Negara (ASN)Aparatur Sipil Negara (ASN)Alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari. Pada Saat Pendataan

Desain Kegiatan

Kegiatan ini dilakukan

BERULANG

Frekuensi Penyelenggaraan

TAHUNAN

Tipe Pengumpulan Data

LONGITUDINAL CROSS SECTIONAL

Cakupan Wilayah Pengumpulan Data

SEBAGIAN WILAYAH INDONESIA

Wilayah Kegiatan

Provinsi: KEPULAUAN RIAU
Kabupaten: NATUNA

Metode Pengumpulan Data

Lainnya : Pengumpulan SK ASN

Sarana Pengumpulan Data

CAPI

Unit Pengumpulan Data

Lainnya : ASN

Pengumpulan Data

Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)

Tidak

Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data

Supervisi

Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon

Tidak

Petugas Pengumpulan Data

STAF INSTANSI PENYELENGGARA

Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data

SMA ATAU SMK

Jumlah Petugas Supervisor/penyelia/pengawas

1

Jumlah Petugas Pengumpul data/enumerator

2

Apakah Melakukan Pelatihan Petugas

Tidak

Pengolahan dan Analisis

Tahapan Pengolahan Data

Editing, Data Entry, Validasi

Metode Analisis

DESKRIPTIF

Unit Analisis

Lainnya : ASN

Tingkat Penyajian Hasil Analisis

Kabupaten/Kota

Diseminasi Hasil

Tercetak (hardcopy)

Ya

Digital (softcopy)

Ya

Data Mikro

Tidak

Tanggal Tercetak (hardcopy)

05 Januari 2025

Tanggal Digital (softcopy)

05 Januari 2025

Tanggal Data Mikro

-