Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Referensi Pemilihan
Peraturan Undang- Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara