Alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari.
Referensi Pemilihan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara