Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
Referensi Pemilihan
Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Referensi Waktu
Tahun 2024
Ukuran
Satuan
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
Nilai
: Sangat tidak puas
Nilai
: Tidak puas
Nilai
: Puas
Nilai
: Sangat puas
Aturan Validasi
Harus terisi sesuai pilihan
Kalimat Pertanyaan
Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/ kemampuan petugas dalam pelayanan