Informasi Umum

Judul Kegiatan

Survei Kepuasan Masyarakat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna

Tahun Kegiatan

2023

Cara Pengumpulan Data

Survei

Sektor Kegiatan

Demografi Dan Kependudukan

Jenis Kegiatan Statistik

Statistik Sektoral

Identitas Rekomendasi

Penyelenggara

Instansi Penyelenggara

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna

Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara

Jl. Batu Sisir - Bukit Arai, Ranai - Kab. Natuna Prov. KEPRI

Telepon Instansi Penyelenggara

Faksimile Instansi Penyelenggara

Email Instansi Penyelenggara

bkpsdm@natunakab.go.id

Penanggung Jawab

Eselon 1 Penanggung Jawab

-

Eselon 2 Penanggung Jawab

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna

Nama Penanggung Jawab Teknis

IDRIS, S.Sos, M.A.P.

Jabatan Penanggung Jawab Teknis

Sekretaris

Alamat Penanggung Jawab Teknis

Jl. Batu Sisir Bukit Arai - Ranai, Kabupaten Natuna

Telepon Penanggung Jawab Teknis

082171072008

Email Penanggung Jawab Teknis

ntxidris@gmail.com

Perencanaan dan Persiapan

Latar Belakang Kegiatan

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konseppembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang PedomanPenyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkanmasyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuransecara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehinggakualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan primamaka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Tujuan Kegiatan

Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasanmasyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi kepagawaian yang telah diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna.

Tanggal Perencanaan Kegiatan

Awal: 03 Juli 2023
Akhir: 31 Juli 2023

Tanggal Desain

Awal: 01 Agustus 2023
Akhir: 09 Agustus 2023

Tanggal Pengumpulan Data

Awal: 01 Oktober 2023
Akhir: 31 Oktober 2023

Tanggal Pengolahan Data

Awal: 01 November 2023
Akhir: 30 November 2023

Tanggal Analisis

Awal: 02 November 2023
Akhir: 29 Desember 2023

Tanggal Diseminasi Hasil

Awal: 04 Desember 2023
Akhir: 16 Desember 2023

Tanggal Evaluasi

Awal: 02 Januari 2024
Akhir: 30 Januari 2024

Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan

NamaKonsepDefinisiWaktu
Kesesuaian Persyaratan pelayananPersyaratanSyarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun AdministratifTahun 2023
Sistem, Mekanisme, dan ProsedurProsedurTata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduanTahun 2023
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan2. Kecepatan PelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.Tahun 2023
Biaya/TarifBiaya/TarifOngkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatTahun 2023
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis PelayananHasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkanTahun 2023
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana1.Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana2.Kompetensi PelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.Tahun 2023
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksanaTingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksanaSikap petugas dalam memberikan pelayananTahun 2023
Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.Tahun 2023
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayananTingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen.Tahun 2023
Jenis PendidikanPendidikanTingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)Tahun 2023
Jenis PekerjaanPekerjaanPekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden.Tahun 2023
Jenis Layanan yang DiterimaJenis Layanan yang DiterimaInformasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik (Legalisir Administrasi Kepegawaian, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Kenaikan Pangkat (KP), Pensiun, Peninjauan Masa Kerja (PMK), Pencantuman Gelar, Mutasi Pindah Instansi,Mutasi Dalam Instansi, Pengangkatan Dalam Jabatan, Pemberhentian Dari Jabatan, Pembebasan Sementara Jabatan,Kartu Istri/ Kartu Suami PNS (KARIS/ KARSU), Pemutakhiran Data ASN,Konsultasi Pengembangan Karier Pegawai, Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan, Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Konsultasi dan Konseling Jabatan Fungsional, Pelaksanaan Penilaian Kompetensi/Potensi bagi ASN di Lingkup OPD, Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II (PKN Tk. II), Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Jabatan Fungsional, Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Teknis, Konsultasi Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga, Pengurusan Izin Melakukan Perceraian Bagi ASN, Pengurusan Izin Beristri Lebih dari 1 (satu), Pengurusan Surat Izin Cuti bagi Pejabat yang ditetapkan oleh PPK, Pengurusan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karyasatya, dan Pengelolaan E-Kinerja ASN) yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesainan, biaya, dan pengaduan layananTahun 2023
Jenis KelaminJenis kelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.Tahun 2023

Desain Kegiatan

Kegiatan ini dilakukan

BERULANG

Frekuensi Penyelenggaraan

SEMESTERAN

Tipe Pengumpulan Data

CROSS SECTIONAL

Cakupan Wilayah Pengumpulan Data

SEBAGIAN WILAYAH INDONESIA

Wilayah Kegiatan

Provinsi: KEPULAUAN RIAU
Kabupaten: NATUNA

Metode Pengumpulan Data

Mengisi Kuesioner Sendiri

Sarana Pengumpulan Data

PAPI

Unit Pengumpulan Data

Individu

Pengumpulan Data

Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)

Tidak

Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data

Supervisi

Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon

Tidak

Petugas Pengumpulan Data

STAF INSTANSI PENYELENGGARA

Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data

DIPLOMA IV ATAU S1 ATAU S2 ATAU S3

Jumlah Petugas Supervisor/penyelia/pengawas

1

Jumlah Petugas Pengumpul data/enumerator

2

Apakah Melakukan Pelatihan Petugas

Ya

Pengolahan dan Analisis

Tahapan Pengolahan Data

Editing, Coding, Data Entry, Validasi

Metode Analisis

DESKRIPTIF

Unit Analisis

Lainnya : unit layanan

Tingkat Penyajian Hasil Analisis

Lainnya : unit layanan

Diseminasi Hasil

Tercetak (hardcopy)

Ya

Digital (softcopy)

Ya

Data Mikro

Tidak

Tanggal Tercetak (hardcopy)

02 Januari 2024

Tanggal Digital (softcopy)

02 Januari 2024

Tanggal Data Mikro

-

Variabel Kegiatan

Jenis Pendidikan

Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenj...

Jenis Pekerjaan

Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar mak...

Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana

Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilak...

Biaya/Tarif

ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari peny...

Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan

Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung ...

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan

Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana

Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompe...

Kesesuaian Persyaratan Pelayanan

Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Ad...

Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Jenis Layanan yang diterima

Informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik (Legalisir Administrasi Kepegawaian...

Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan

Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian p...

Jenis Kelamin

Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik t...