Informasi Umum

Judul Kegiatan

Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna

Tahun Kegiatan

2024

Cara Pengumpulan Data

Survei

Sektor Kegiatan

Demografi Dan Kependudukan

Jenis Kegiatan Statistik

Statistik Sektoral

Identitas Rekomendasi

Penyelenggara

Instansi Penyelenggara

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna

Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara

Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng, Ranai - Kab. Natuna Prov. KEPRI

Telepon Instansi Penyelenggara

0773 - 31491

Faksimile Instansi Penyelenggara

0773 - 31351

Email Instansi Penyelenggara

disdukcapil@natunakab.go.id

Penanggung Jawab

Eselon 1 Penanggung Jawab

-

Eselon 2 Penanggung Jawab

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna

Nama Penanggung Jawab Teknis

Sirojuddin

Jabatan Penanggung Jawab Teknis

Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Alamat Penanggung Jawab Teknis

Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng - Ranai

Telepon Penanggung Jawab Teknis

081276607204

Email Penanggung Jawab Teknis

azzahro484@gmail.com

Perencanaan dan Persiapan

Latar Belakang Kegiatan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Selain itu, pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, disusunlah Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik diukur berdasarkan sembilan (9) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana dan prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat mengenai penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017, telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang diperoleh merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Melalui elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, akan diperoleh kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima, harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Tujuan Kegiatan

Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang telah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna.

Tanggal Perencanaan Kegiatan

Awal: 02 Januari 2024
Akhir: 07 Januari 2024

Tanggal Desain

Awal: 03 Februari 2024
Akhir: 07 Februari 2024

Tanggal Pengumpulan Data

Awal: 10 Februari 2024
Akhir: 30 Juni 2024

Tanggal Pengolahan Data

Awal: 02 Juli 2024
Akhir: 18 Juli 2024

Tanggal Analisis

Awal: 21 Juli 2024
Akhir: 31 Juli 2024

Tanggal Diseminasi Hasil

Awal: 04 Agustus 2024
Akhir: 16 Agustus 2024

Tanggal Evaluasi

Awal: 19 Agustus 2024
Akhir: 30 Agustus 2024

Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan

NamaKonsepDefinisiWaktu
Tingkat Kepuasan Terhadap Persyaratan Pelayanan1. Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan 2. Persyaratan PelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.Tahun 2024
Sistem, Mekanisme, dan ProsedurSistem, Mekanisme, dan ProsedurTata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.Tahun 2024
Tingkat KepuasanTerhadap Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan PelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.Tahun 2024
Biaya/TarifBiaya/TarifOngkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara.Tahun 2024
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis PelayananHasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Tahun 2024
Tingkat Kepuasan Terhadap Kompetensi Pelaksana1. Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2. Kompetensi PelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.Tahun 2024
Tingkat Kepuasan Terhadap Perilaku PelaksanaTingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksanaPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen.Tahun 2024
Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTata cara pelaksanaan penanganan pengaduan oleh pengguna layanan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pemberi pelayanan.Tahun 2024
Tingkat Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana Penunjang PelayananTingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.Tahun 2024

Desain Kegiatan

Kegiatan ini dilakukan

BERULANG

Frekuensi Penyelenggaraan

SEMESTERAN

Tipe Pengumpulan Data

CROSS SECTIONAL

Cakupan Wilayah Pengumpulan Data

SEBAGIAN WILAYAH INDONESIA

Wilayah Kegiatan

Provinsi: KEPULAUAN RIAU
Kabupaten: NATUNA

Metode Pengumpulan Data

Mengisi Kuesioner Sendiri

Sarana Pengumpulan Data

PAPI

Unit Pengumpulan Data

Individu

Pengumpulan Data

Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)

Tidak

Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data

Supervisi

Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon

Tidak

Petugas Pengumpulan Data

STAF INSTANSI PENYELENGGARA

Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data

SMA ATAU SMK

Jumlah Petugas Supervisor/penyelia/pengawas

1

Jumlah Petugas Pengumpul data/enumerator

2

Apakah Melakukan Pelatihan Petugas

Ya

Pengolahan dan Analisis

Tahapan Pengolahan Data

Editing, Data Entry, Validasi

Metode Analisis

DESKRIPTIF

Unit Analisis

Lainnya : Masyarakat pengguna Layanan Disdukcapil Kabupaten Natuna

Tingkat Penyajian Hasil Analisis

Kabupaten/Kota

Diseminasi Hasil

Tercetak (hardcopy)

Ya

Digital (softcopy)

Ya

Data Mikro

Tidak

Tanggal Tercetak (hardcopy)

05 Agustus 2024

Tanggal Digital (softcopy)

07 Agustus 2024

Tanggal Data Mikro

-