| Jadwal Rilis |
18 Maret 2026 |
| Definisi |
Penyediaan dan penyampaian data kependudukan dalam bentuk informasi yang mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Interpretasi |
Semakin baik penyajian data kependudukan, semakin optimal pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan, dan pengambilan kebijakan. |
| Metode Perhitungan |
Jumlah penyajian data kependudukan yang dihasilkan dan dipublikasikan dalam periode tertentu. |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Kontak Produsen Data |
disdukcapil@natunakab.go.id |