| Jadwal Rilis |
23 Maret 2026 |
| Definisi |
Persentase hasil pemantauan dan pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) di kabupaten/kota |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentasenya, semakin baik pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap kawasan industri yang memiliki IUKI dan IPKI |
| Metode Perhitungan |
(Jumlah IUKI dan IPKI yang telah dipantau dan diawasi ÷ Jumlah IUKI dan IPKI yang berlaku) × 100% |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro |
| Kontak Produsen Data |
disperindagkopum@natunakab.go.id |