| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Persentase SD/MI Berakreditasi Minimal B adalah persentase satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang memperoleh peringkat akreditasi minimal B dibandingkan dengan jumlah seluruh satuan pendidikan SD/MI yang telah diakreditasi pada wilayah dan periode tertentu. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentase SD/MI berakreditasi minimal B menunjukkan semakin baik mutu penyelenggaraan pendidikan dasar karena semakin banyak satuan pendidikan yang telah memenuhi standar akreditasi. Sebaliknya, semakin rendah persentase menunjukkan masih banyak SD/MI yang belum memenuhi standar mutu sehingga diperlukan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan akreditasi. |
| Metode Perhitungan |
Persentase SD/MI Berakreditasi Minimal B (%) = (Jumlah SD/MI dengan Akreditasi Minimal B ÷ Jumlah Seluruh SD/MI yang Telah Diakreditasi) × 100% Keterangan: - Jumlah SD/MI dengan Akreditasi Minimal B adalah jumlah satuan pendidikan SD/MI yang memperoleh peringkat akreditasi minimal B atau lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. - Jumlah Seluruh SD/MI yang Telah Diakreditasi adalah jumlah seluruh satuan pendidikan SD/MI yang telah memperoleh hasil akreditasi. - Satuan hasil perhitungan adalah persen (%). |
| Satuan |
persen |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |