| Jadwal Rilis |
02 Maret 2026 |
| Definisi |
Persentase Tenaga Kerja di Sektor Pariwisata yang Disertifikasi adalah persentase tenaga kerja sektor pariwisata yang telah memiliki sertifikat kompetensi dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja sektor pariwisata yang menjadi sasaran sertifikasi. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentase tenaga kerja di sektor pariwisata yang disertifikasi, menunjukkan semakin meningkatnya kualitas pelayanan dan daya saing sektor pariwisata. |
| Metode Perhitungan |
Persentase Tenaga Kerja Pariwisata Disertifikasi = (Jumlah Tenaga Kerja Pariwisata Bersertifikat / Jumlah Tenaga Kerja Pariwisata Sasaran Sertifikasi) × 100% |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Kontak Produsen Data |
disnakertrans@natunakab.go.id |