| Jadwal Rilis |
02 Maret 2026 |
| Definisi |
Persentase Perusahaan yang Menerapkan Tata Kelola Kerja yang Layak adalah persentase perusahaan yang telah menerapkan PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur dan Skala Upah, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentase perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak, menunjukkan semakin baik perlindungan dan pemenuhan hak pekerja. |
| Metode Perhitungan |
Persentase Perusahaan Menerapkan Tata Kelola Kerja = (Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Tata Kelola Kerja yang Layak / Jumlah Seluruh Perusahaan) × 100% |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Kontak Produsen Data |
disnakertrans@natunakab.go.id |