| Jadwal Rilis |
17 Maret 2026 |
| Definisi |
Persentase fasilitas penyimpanan Bahan Berbahaya (B2) yang telah diperiksa serta distribusi, pengemasan, dan pelabelan Bahan Berbahaya yang telah diawasi di tingkat kabupaten/kota |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentasenya, semakin baik pelaksanaan pemeriksaan fasilitas penyimpanan serta pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan Bahan Berbahaya di tingkat kabupaten/kota |
| Metode Perhitungan |
(Jumlah fasilitas penyimpanan Bahan Berbahaya yang telah diperiksa serta distribusi, pengemasan, dan pelabelan Bahan Berbahaya yang telah diawasi ÷ Jumlah fasilitas penyimpanan Bahan Berbahaya yang menjadi objek pemeriksaan dan pengawasan) × 100% |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro |
| Kontak Produsen Data |
disperindagkopum@natunakab.go.id |