| Jadwal Rilis |
17 Maret 2026 |
| Definisi |
Ketersediaan informasi industri yang lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat diakses sesuai ketentuan |
| Interpretasi |
Semakin lengkap dan terkini informasi industri yang tersedia, semakin baik dukungan terhadap perencanaan, pengembangan, dan pengambilan kebijakan di sektor industri |
| Metode Perhitungan |
Ketersediaan informasi industri berdasarkan pemenuhan kelengkapan, kemutakhiran, dan aksesibilitas sesuai ketentuan |
| Satuan |
Laporan |
| Produsen Data |
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro |
| Kontak Produsen Data |
disperindagkopum@natunakab.go.id |