| Jadwal Rilis |
02 Maret 2026 |
| Definisi |
Tingkat ketersediaan arsip adalah tingkat tersedianya arsip yang autentik, utuh, dan dapat dipercaya sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta pertanggungjawaban nasional sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi tingkat ketersediaan arsip, menunjukkan semakin baik penyelenggaraan kearsipan dalam mendukung akuntabilitas, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik. |
| Metode Perhitungan |
Tingkat Ketersediaan Arsip = (Jumlah Arsip yang Tersedia dan Dapat Diakses / Jumlah Arsip yang Wajib Tersedia) × 100% |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Kontak Produsen Data |
disperpusip@natunakab.go.id |