| Jadwal Rilis |
02 Maret 2026 |
| Definisi |
Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi adalah persentase tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai standar kompetensi kerja dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang menjadi sasaran sertifikasi. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentase tenaga kerja bersertifikat kompetensi, menunjukkan semakin meningkatnya kualitas, profesionalisme, dan daya saing tenaga kerja. |
| Metode Perhitungan |
Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi = (Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi / Jumlah Tenaga Kerja Sasaran Sertifikasi) × 100% |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Kontak Produsen Data |
disnakertrans@natunakab.go.id |