| Jadwal Rilis |
02 Maret 2026 |
| Definisi |
Persentase potensi konflik yang berhasil diselesaikan melalui upaya pencegahan, mediasi, fasilitasi, atau penyelesaian lainnya dibandingkan dengan jumlah seluruh potensi konflik yang teridentifikasi dalam satu periode. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentase potensi konflik yang terselesaikan menunjukkan semakin efektif upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat. |
| Metode Perhitungan |
Persentase Potensi Konflik Terselesaikan = (Jumlah Potensi Konflik yang Berhasil Diselesaikan ÷ Jumlah Total Potensi Konflik yang Teridentifikasi) × 100% |
| Satuan |
|
| Produsen Data |
Satuan Polisi Pamong Praja |
| Kontak Produsen Data |
polpp@natunakab.go.id |