| Jadwal Rilis |
19 Maret 2026 |
| Definisi |
Persentase penyelesaian dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RIPIK) hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentasenya, semakin baik progres penyusunan dan penetapan dokumen RIPIK menjadi Peraturan Daerah |
| Metode Perhitungan |
(Jumlah tahapan penyusunan RIPIK yang telah diselesaikan hingga penetapan Perda ÷ Jumlah seluruh tahapan penyusunan RIPIK) × 100% |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro |
| Kontak Produsen Data |
disperindagkopum@natunakab.go.id |