| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Fasilitas Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya adalah jumlah kegiatan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung proses sertifikasi anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada periode tertentu. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi jumlah fasilitasi sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya menunjukkan semakin besar dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tim Ahli Cagar Budaya. Sebaliknya, semakin rendah jumlah fasilitasi menunjukkan perlunya peningkatan dukungan agar tersedia tenaga ahli yang kompeten dalam pelestarian cagar budaya. |
| Metode Perhitungan |
Fasilitas Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya = Jumlah Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya yang Dilaksanakan Keterangan: - Jumlah Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi meliputi kegiatan pendampingan, pelatihan, bimbingan teknis, pembiayaan, atau bentuk fasilitasi lainnya yang diberikan kepada calon atau anggota Tim Ahli Cagar Budaya untuk mengikuti proses sertifikasi. - Satuan hasil perhitungan dapat berupa kegiatan, orang, atau paket fasilitasi sesuai dengan indikator yang digunakan. |
| Satuan |
Orang |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |