| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Persentase Satuan Pendidikan yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum pada Asesmen Tingkat Nasional untuk Numerasi SMP adalah persentase Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mencapai atau melampaui standar kompetensi minimum numerasi berdasarkan hasil Asesmen Nasional dibandingkan dengan jumlah seluruh SMP yang mengikuti Asesmen Nasional pada wilayah dan periode tertentu. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum numerasi menunjukkan semakin baik mutu pembelajaran numerasi di jenjang SMP. Sebaliknya, semakin rendah persentase menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang belum memenuhi standar kompetensi minimum sehingga diperlukan upaya peningkatan kualitas pembelajaran numerasi. |
| Metode Perhitungan |
Persentase Satuan Pendidikan yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum Numerasi SMP (%) = (Jumlah SMP yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum Numerasi ÷ Jumlah Seluruh SMP yang Mengikuti Asesmen Nasional) × 100% Keterangan: - Jumlah SMP yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum Numerasi adalah jumlah SMP yang memperoleh hasil Asesmen Nasional dengan capaian memenuhi atau melampaui standar kompetensi minimum numerasi. - Jumlah Seluruh SMP yang Mengikuti Asesmen Nasional adalah seluruh SMP yang menjadi peserta Asesmen Nasional pada wilayah dan periode yang sama. - Satuan hasil perhitungan adalah persen (%). |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |