| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan yang Dikembangkan (Penyebarluasan, Pengkajian, dan Penayaan Keberagaman) adalah jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah dilaksanakan kegiatan pengembangan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan penayangan keberagaman budaya pada wilayah dan periode tertentu. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang dikembangkan menunjukkan semakin baik upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, semakin rendah jumlah objek yang dikembangkan menunjukkan perlunya peningkatan program pemajuan kebudayaan agar nilai dan keberagaman budaya dapat terus dilestarikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. |
| Metode Perhitungan |
Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan yang Dikembangkan = Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang Telah Dilaksanakan Kegiatan Penyebarluasan + Pengkajian + Penayangan Keberagaman Keterangan: - Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi unsur-unsur kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyebarluasan adalah kegiatan penyampaian informasi atau promosi mengenai objek pemajuan kebudayaan kepada masyarakat. - Pengkajian adalah kegiatan penelitian, pendokumentasian, atau kajian terhadap objek pemajuan kebudayaan. - Penayangan Keberagaman adalah kegiatan pameran, pertunjukan, publikasi, atau media lain yang menampilkan keberagaman budaya. - Satuan hasil perhitungan adalah objek. |
| Satuan |
OPK |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |