| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Persentase Satuan Pendidikan yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum pada Asesmen Tingkat Nasional untuk Numerasi SD adalah persentase Sekolah Dasar (SD) yang mencapai atau melampaui standar kompetensi minimum numerasi berdasarkan hasil Asesmen Nasional dibandingkan dengan jumlah seluruh SD yang mengikuti Asesmen Nasional pada wilayah dan periode tertentu. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum numerasi menunjukkan semakin baik mutu pembelajaran numerasi di jenjang SD. Sebaliknya, semakin rendah persentase menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang belum memenuhi standar kompetensi minimum sehingga diperlukan upaya peningkatan kualitas pembelajaran numerasi. |
| Metode Perhitungan |
Persentase Satuan Pendidikan yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum Numerasi SD (%) = (Jumlah SD yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum Numerasi ÷ Jumlah Seluruh SD yang Mengikuti Asesmen Nasional) × 100% Keterangan: - Jumlah SD yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum Numerasi adalah jumlah SD yang memperoleh hasil Asesmen Nasional dengan capaian memenuhi atau melampaui standar kompetensi minimum numerasi. - Jumlah Seluruh SD yang Mengikuti Asesmen Nasional adalah seluruh SD yang menjadi peserta Asesmen Nasional pada wilayah dan periode yang sama. - Satuan hasil perhitungan adalah persen (%). |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |