| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Jumlah cagar budaya yang berhasil dijaga keberadaan, kondisi, nilai penting, dan keberlanjutannya melalui kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan pelestarian cagar budaya. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi jumlah cagar budaya yang terlestarikan menunjukkan semakin optimal upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keberadaan serta nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan yang terkandung dalam cagar budaya. |
| Metode Perhitungan |
Jumlah Cagar Budaya Terlestarikan = Σ Jumlah Cagar Budaya yang Dilakukan Pelindungan + Pengembangan + Pemanfaatan |
| Satuan |
Item |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |