| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Persentase Satuan Pendidikan yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum pada Asesmen Tingkat Nasional untuk Literasi Membaca SD adalah persentase Sekolah Dasar (SD) yang mencapai atau melampaui standar kompetensi minimum literasi membaca berdasarkan hasil Asesmen Nasional dibandingkan dengan jumlah seluruh SD yang mengikuti Asesmen Nasional pada wilayah dan periode tertentu. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum literasi membaca menunjukkan semakin baik mutu pembelajaran literasi di jenjang SD. Sebaliknya, semakin rendah persentase menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang belum memenuhi standar kompetensi minimum sehingga diperlukan upaya peningkatan kualitas pembelajaran literasi. |
| Metode Perhitungan |
Persentase Satuan Pendidikan yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum Literasi Membaca SD (%) = (Jumlah SD yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum Literasi Membaca ÷ Jumlah Seluruh SD yang Mengikuti Asesmen Nasional) × 100% Keterangan: - Jumlah SD yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum Literasi Membaca adalah jumlah SD yang memperoleh hasil Asesmen Nasional dengan capaian memenuhi atau melampaui standar kompetensi minimum literasi membaca. - Jumlah Seluruh SD yang Mengikuti Asesmen Nasional adalah seluruh SD yang menjadi peserta Asesmen Nasional pada wilayah dan periode yang sama. - Satuan hasil perhitungan adalah persen (%). |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |