| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Persentase benda, bangunan, struktur, dan situs cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dibandingkan dengan total objek yang telah didaftarkan sebagai calon cagar budaya. Indikator ini menggambarkan tingkat keberhasilan proses penetapan status cagar budaya. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentase benda, bangunan, struktur, dan situs cagar budaya yang telah ditetapkan menunjukkan semakin optimal proses pengkajian dan penetapan cagar budaya dalam mendukung pelestarian warisan budaya daerah. |
| Metode Perhitungan |
Persentase Penetapan Cagar Budaya = (Jumlah Benda, Bangunan, Struktur, dan Situs Cagar Budaya yang Telah Ditetapkan ÷ Jumlah Total Benda, Bangunan, Struktur, dan Situs yang Terdaftar) × 100% |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |