| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Pembentukan Tim Pendaftaran Cagar Budaya adalah kegiatan pembentukan Tim Pendaftaran Cagar Budaya oleh pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan proses identifikasi, verifikasi, pendataan, dan pendaftaran objek yang diduga sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Interpretasi |
Semakin banyak Tim Pendaftaran Cagar Budaya yang dibentuk menunjukkan semakin baik kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan pendataan, identifikasi, dan pendaftaran cagar budaya. Sebaliknya, semakin sedikit atau belum terbentuknya tim menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan untuk mendukung upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya. |
| Metode Perhitungan |
Pembentukan Tim Pendaftaran Cagar Budaya = Jumlah Tim Pendaftaran Cagar Budaya yang Telah Dibentuk pada Periode Tertentu Keterangan: - Tim Pendaftaran Cagar Budaya adalah tim yang dibentuk melalui keputusan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan proses pendaftaran cagar budaya. - Satuan hasil perhitungan adalah tim. |
| Satuan |
TIM |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |