| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Persentase warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya dibandingkan dengan total warisan budaya tak benda yang telah dicatat. Indikator ini menggambarkan tingkat keberhasilan proses identifikasi, pencatatan, pengkajian, dan penetapan warisan budaya tak benda. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi persentase warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan menunjukkan semakin optimal upaya pelindungan, pengembangan, dan pelestarian warisan budaya tak benda yang dimiliki daerah. |
| Metode Perhitungan |
Persentase Penetapan Warisan Budaya Tak Benda = (Jumlah Warisan Budaya Tak Benda yang Telah Ditetapkan ÷ Jumlah Total Warisan Budaya Tak Benda yang Telah Dicatat) × 100% |
| Satuan |
Persen |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |