| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan yang Dilindungi (Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan, dan Publikasi) adalah jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah memperoleh upaya perlindungan melalui kegiatan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi pada wilayah dan periode tertentu. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilindungi menunjukkan semakin baik upaya pemerintah daerah dalam melestarikan, menjaga, dan melindungi warisan budaya. Sebaliknya, semakin rendah jumlah objek yang dilindungi menunjukkan perlunya peningkatan kegiatan perlindungan agar keberadaan dan nilai budaya tetap terjaga bagi generasi mendatang. |
| Metode Perhitungan |
Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan yang Dilindungi = Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang Telah Dilaksanakan Kegiatan Inventarisasi + Pengamanan + Pemeliharaan + Penyelamatan + Publikasi Keterangan: - Inventarisasi adalah kegiatan pendataan dan pencatatan Objek Pemajuan Kebudayaan. - Pengamanan adalah kegiatan untuk mencegah kerusakan, kehilangan, atau ancaman terhadap objek. - Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga kondisi dan keberlangsungan Objek Pemajuan Kebudayaan. - Penyelamatan adalah tindakan untuk melindungi Objek Pemajuan Kebudayaan dari kerusakan atau kepunahan. - Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan kepada masyarakat. - Satuan hasil perhitungan adalah objek. |
| Satuan |
OPK |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |