| Jadwal Rilis |
03 Februari 2026 |
| Definisi |
Jumlah kegiatan dalam proses register cagar budaya yang meliputi pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya sebagai bagian dari upaya pendataan, perlindungan, dan pelestarian cagar budaya. |
| Interpretasi |
Semakin tinggi jumlah kegiatan register cagar budaya menunjukkan semakin optimal pelaksanaan pendataan, pengelolaan, dan penetapan status cagar budaya untuk mendukung upaya pelestarian warisan budaya di daerah. |
| Metode Perhitungan |
Jumlah Register Cagar Budaya = Σ Kegiatan Pendaftaran + Kegiatan Pengkajian + Kegiatan Penetapan + Kegiatan Pencatatan + Kegiatan Pemeringkatan + Kegiatan Penghapusan Cagar Budaya |
| Satuan |
Item |
| Produsen Data |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Kontak Produsen Data |
disdikbud@natunakab.go.id |